Mustahaqat · Kalkulator zakat dan hak-hak pekerja English العربية

Kalkulator zakat › 8 golongan penerima zakat (asnaf): siapa yang berhak menerima zakat?

8 golongan penerima zakat (asnaf): siapa yang berhak menerima zakat?

Oleh Sami Adham · Terbit:

Anda sudah menghitung zakat Anda. Lalu datang pertanyaan kedua: kepada siapa ia diberikan? Al-Qur'an menjawabnya dalam satu ayat. Ayat itu menyebut delapan golongan, dan hanya delapan golongan itu.

Jawaban singkat: QS At-Taubah 9:60 menyebut 8 golongan penerima zakat (asnaf): fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil. Para fukaha klasik memandang daftar ini tertutup. Mazhab-mazhab berbeda dalam sebagian rinciannya, yang kami tampilkan di bawah.

Ingin tahu besar zakat Anda lebih dulu? Pakailah kalkulator zakat gratis kami. Ia bekerja di perangkat Anda dan tidak mengirim apa pun.

Apa kata ayatnya?

Ayatnya adalah QS At-Taubah 9:60. Teks Arab dan maknanya dengan kata-kata kami sendiri ada di akhir artikel ini. Ayat itu dibuka dengan kata innama, "hanya". Satu kata itu menutup daftarnya: zakat diberikan kepada golongan-golongan ini, dan tidak kepada yang lain.

Delapan golongan dengan bahasa sederhana

#GolonganPenjelasan BAZNASContoh masa kini
1الفقراء FakirMereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidupKeluarga yang tidak sanggup membayar sewa atau biaya sekolah
2المساكين MiskinMereka yang memiliki harta tetapi tidak cukup untuk kebutuhan dasarPekerja yang upahnya tidak menutup makan dan sewa
3العاملين عليها AmilMereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakatPetugas lembaga zakat resmi; mereka dibayar untuk pekerjaannya, meski tidak miskin
4المؤلفة قلوبهم MualafMereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan tauhid dan syariahPembinaan dan bantuan bagi mualaf
5في الرقاب RiqabBudak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinyaMazhab Hanbali, dan Ibnu Habib dari kalangan Maliki, juga memasukkan penebusan tawanan Muslim (Ibnu Qudamah, al-Mughni). Sebagian penulis modern menerapkannya pada korban perdagangan manusia; itu pendapat modern, bukan ketetapan yang disepakati.
6الغارمين GhariminMereka yang berutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan kehormatannyaKeluarga yang terancam diusir karena tunggakan sewa
7في سبيل الله FisabilillahMereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk dakwah, jihad, dan sebagainyaGolongan yang paling diperdebatkan; lihat pendapat-pendapat di bawah
8ابن السبيل Ibnu sabilMereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada AllahMusafir yang kecurian di negeri orang, atau pekerja yang tertahan tanpa ongkos pulang

Kolom "Penjelasan BAZNAS" meringkas uraian di halaman zakat BAZNAS, dibaca 29 Oktober 2026.

Hitung dulu, lalu salurkan dengan tepat. Kalkulator zakat menampilkan zakat Anda menurut nisab emas dan nisab perak berdampingan, dan angka Anda tetap di perangkat Anda.

Di mana mazhab-mazhab berbeda?

Daftarnya disepakati; sebagian rinciannya tidak. Kami menampilkan pendapat-pendapat itu berdampingan dan tidak memilihkan.

PertanyaanPendapatYang berpendapat
Haruskah setiap golongan mendapat bagian?Zakat dibagi kepada semua golongan yang ada, bila memungkinkanMazhab Syafi'i
Seluruhnya boleh diberikan kepada satu golongan, bahkan satu orangMazhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali
Siapa yang lebih susah: fakir atau miskin?FakirMazhab Syafi'i dan Hanbali
MiskinMazhab Hanafi dan Maliki
Apakah mualaf masih mendapat bagian?Tidak, bagian itu berakhir setelah masa Nabi ﷺMazhab Hanafi
Ya, bila diperlukan, dan dapat mencakup non-MuslimMazhab Maliki (pendapat masyhur, Mukhtasar Khalil) dan Hanbali
Ya, tetapi hanya untuk MuslimMazhab Syafi'i
Apa cakupan fisabilillah?Terutama para pejuang sukarela. Mazhab Hanafi mensyaratkan orangnya miskin; satu riwayat dari Imam Ahmad juga memasukkan haji bagi orang miskinPendapat klasik empat mazhab
Semua amal kebaikan umumPendapat modern yang luas (Muhammad Rasyid Ridha, Mahmud Syaltut)
Makna intinya, diperluas ke kerja non-militer seperti pendidikan dan dakwahPendapat modern pertengahan (Yusuf al-Qaradawi, Fiqh az-Zakah)
Bolehkah zakat melunasi utang orang yang sudah wafat?TidakMazhab Hanafi dan Hanbali
BolehSebagian ulama Maliki dan Syafi'i

Dalam praktiknya, fakir dan miskin sama-sama berhak menerima zakat, sehingga urutan keduanya tidak banyak berpengaruh. Penjelasan BAZNAS tentang fisabilillah (dakwah, jihad, dan sebagainya) sejalan dengan pembacaan modern yang lebih luas. Perbandingan klasiknya ada dalam karya seperti Bidayat al-Mujtahid karya Ibnu Rusyd dan al-Mughni karya Ibnu Qudamah, di bab zakat.

Untuk zakat Anda sendiri, tanyakan kepada ulama yang Anda percayai atau kepada BAZNAS.

Siapa yang tidak menerima zakat?

Kebanyakan fukaha menyebut orang-orang ini:

Kerabat lain yang membutuhkan, seperti saudara, paman, dan bibi, boleh menerima zakat. Apakah non-Muslim boleh menerima zakat wajib adalah pertanyaan tersendiri dengan lebih dari satu pendapat; kebanyakan ulama berpendapat zakat wajib diberikan kepada Muslim yang membutuhkan. Sedekah sukarela lebih luas: lihat perbedaan zakat, infak, dan sedekah.

Apakah Mustahaqat menyalurkan zakat?

Tidak. Mustahaqat tidak menghimpun atau menyalurkan zakat maupun sedekah. Kami hanya menjelaskan dan menghitung. Bayarlah langsung kepada lembaga resmi; di Indonesia: BAZNAS.

Baca juga

Hitung sendiri

Satu ayat, delapan golongan. Daftarnya sengaja pendek, agar zakat tetap terarah kepada yang membutuhkan. Kalkulator zakat membantu Anda menghitung bagiannya.

Mohon diperhatikan

Artikel ini menjelaskan siapa yang berhak menerima zakat untuk pengetahuan umum. Ini bukan fatwa. Untuk keadaan Anda sendiri, tanyakan kepada ulama yang Anda percayai atau lembaga zakat resmi di negara Anda. Mustahaqat tidak menghimpun atau menyalurkan zakat, infak, maupun sedekah.

Dihimpun dari sumber-sumber yang dikutip; tanyakan kepada ulama yang Anda percayai untuk kasus Anda sendiri. Ini bukan fatwa. Disusun dengan bantuan AI dan diperiksa terhadap sumber yang tercantum. Sami Adham adalah nama profesional, bukan ulama atau mufti.

Hadis yang dikutip

  • Sahih al-Bukhari 1466 (penomoran sunnah.com), derajat sahih menurut al-Bukhari (dengan memuatnya dalam kitab Shahih-nya). sunnah.com

Ayat yang dikutip

﴿۞ إِنَّمَا ٱلصَّدَقَـٰتُ لِلْفُقَرَآءِ وَٱلْمَسَـٰكِينِ وَٱلْعَـٰمِلِينَ عَلَيْهَا وَٱلْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِى ٱلرِّقَابِ وَٱلْغَـٰرِمِينَ وَفِى سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ ٱللَّهِ ۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ﴾ [9:60]

Makna (dengan kata-kata kami sendiri): Zakat itu hanya untuk orang fakir, orang miskin, amil yang mengurusnya, mualaf yang hatinya hendak dilunakkan, memerdekakan budak, orang yang berutang, di jalan Allah, dan musafir yang kehabisan bekal: suatu ketetapan dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.

Quran text: Tanzil Quran Text, Copyright (C) 2007-2021 Tanzil Project, License: Creative Commons Attribution 3.0. Copied verbatim; changing it is not allowed. Updates: tanzil.net.

Sumber

Koreksi

  • : Terbit pertama. Definisi BAZNAS dibaca di baznas.go.id/zakat pada 29 Oktober 2026; perbedaan mazhab mengikuti tinjauan sumber kami.
  • : Tinjauan 29 Okt: setiap hadis yang dikutip dalam teks kini tercantum di kotak hadis beserta derajat dan penilainya.

Bagikan artikel ini

Tautan: https://mustahaqat.com/id/blog/8-golongan-penerima-zakat

WhatsApp Telegram Email