Zakat penghasilan 2026: nisab, cara menghitung, dan dua pandangan ulama
Gaji datang setiap bulan, dan setiap bulan pula pertanyaan yang sama datang bersamanya: apakah ada zakat di dalamnya? Di Indonesia jawabannya punya angka resmi. Dalam empat mazhab klasik, jawabannya menempuh jalan lain. Keduanya kami jajarkan di sini, dengan angka rupiah, agar Anda bisa memilih dengan sadar dan menanyakannya kepada ulama Anda.
Jawaban singkat: Menurut BAZNAS, nisab zakat penghasilan tahun 2026 adalah Rp91.681.728 per tahun atau Rp7.640.144 per bulan, dengan kadar 2,5%. Penghasilan Rp10.000.000 sebulan berarti zakat Rp250.000 sebulan. Menurut empat mazhab klasik, gaji tidak dizakati saat diterima: yang tersisa darinya bergabung dengan simpanan Anda dan dizakati setelah genap haul di atas nisab.
Untuk menghitung zakat atas simpanan Anda, pakailah kalkulator zakat gratis kami: rupiah sudah terpilih, nisab emas dan perak tampil berdampingan, dan tidak ada angka yang keluar dari perangkat Anda.
Apa itu zakat penghasilan?
BAZNAS menjelaskan zakat penghasilan sebagai bagian dari zakat mal atas pendapatan dari pekerjaan yang halal: gaji, honorarium, upah, dan jasa, baik yang rutin (pegawai, karyawan, pejabat negara) maupun tidak rutin (dokter, pengacara, konsultan, pekerja lepas). Istilah lain yang sering dipakai adalah zakat profesi. Dasarnya dalam praktik Indonesia adalah Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019 dan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang zakat penghasilan, yang juga dirujuk BAZNAS.
Nisab dan kadar tahun 2026
| Ketentuan | Angka BAZNAS 2026 |
|---|---|
| Nisab per tahun | Rp91.681.728 |
| Nisab per bulan | Rp7.640.144 (seperdua belas dari nisab tahunan) |
| Kadar | 2,5% |
| Dasar penetapan | SK Ketua BAZNAS Nomor 15 Tahun 2026; setara 85 gram emas 14 karat dengan harga rata-rata tahun 2025 |
Mengapa 14 karat? BAZNAS menjelaskan bahwa PMA Nomor 31 Tahun 2019 tidak mengatur jenis karat emas, sehingga BAZNAS diberi kewenangan menetapkannya dengan mempertimbangkan kemaslahatan mustahik. Akibatnya nisab ini jauh lebih rendah daripada nisab 85 gram emas murni (24 karat) yang dipakai untuk zakat mal atas simpanan: dengan harga acuan pasar dunia 29 Oktober 2026, nisab emas murni sekitar Rp199.701.805.
Cara menghitung, dengan contoh
Rumusnya: 2,5% × penghasilan dalam sebulan, bila penghasilan itu mencapai nisab bulanan.
Contoh 1 (contoh BAZNAS): penghasilan Rp10.000.000 sebulan, di atas Rp7.640.144. Zakatnya 10.000.000 × 2,5% = Rp250.000 sebulan, atau 120.000.000 × 2,5% = Rp3.000.000 setahun.
Contoh 2 (angka kami sendiri): penghasilan Rp6.500.000 sebulan, di bawah nisab bulanan. BAZNAS menjelaskan bahwa bila penghasilan sebulan tidak mencapai nisab, penghasilan selama setahun dikumpulkan, lalu zakat ditunaikan bila penghasilan bersihnya sudah mencapai nisab. Setahun: 6.500.000 × 12 = Rp78.000.000, masih di bawah Rp91.681.728, jadi menurut ketentuan ini belum ada zakat penghasilan. Simpanan Anda tetap dihitung sebagai zakat mal pada akhir haul.
Dihitung dari penghasilan kotor atau bersih? Contoh bulanan BAZNAS memakai penghasilan Rp10.000.000 apa adanya, sedangkan untuk penghasilan yang dikumpulkan setahun BAZNAS menyebut penghasilan bersih. Para ulama yang mengikuti pandangan zakat penghasilan berbeda pendapat tentang pengurangan kebutuhan pokok dan cicilan. Tanyakan kepada BAZNAS atau ulama yang Anda percayai.
Hitung simpanan Anda sekarang. Kalkulator zakat mengisi harga acuan emas dan perak bertanggal dalam rupiah, menampilkan kedua nisab, dan memberi rentang bila pendapat berbeda. Ia tidak mengirim apa pun ke mana pun.
Pandangan empat mazhab tentang gaji
Empat mazhab klasik tidak mengenal zakat atas penghasilan pada saat diterima. Gaji yang Anda terima adalah harta yang baru diperoleh (al-mal al-mustafad): ia bergabung dengan harta Anda, dan pada tanggal zakat Anda yang dihitung adalah apa yang masih ada, setelah harta itu genap satu tahun Hijriah di atas nisab.
- Hanafi: uang baru yang masuk selama setahun digabungkan dengan harta yang sudah mencapai nisab, dan semuanya dizakati pada tanggal yang sama.
- Syafi'i dan Hanbali: setiap tambahan baru memiliki haulnya sendiri. Banyak orang tetap membayar semuanya pada satu tanggal, yang berarti menyegerakan zakat atas tambahan yang lebih baru; menyegerakan zakat setelah memiliki nisab dibolehkan menurut mazhab Hanafi, Syafi'i, dan Hanbali, sedangkan mazhab Maliki hanya membolehkan sedikit lebih awal.
- Utang: mazhab Hanafi dan Hanbali mengurangkannya; qaul jadid mazhab Syafi'i tidak; mazhab Maliki mengurangkannya dari uang, kecuali ada barang lain di luar kebutuhan yang cukup untuk membayarnya.
- Pesangon yang belum diterima tidak dihitung, karena belum dimiliki secara sempurna (Akademi Fikih Islam Internasional, Keputusan 143, butir 6(a)); setelah diterima, ia bergabung dengan simpanan Anda.
Pandangan zakat penghasilan sendiri dikemukakan sebagian ulama kontemporer, di antaranya Yusuf al-Qaradawi dalam Fiqh az-Zakah (bab penghasilan dari kerja), dan dipraktikkan BAZNAS. Kedua pandangan punya ulama dan dalilnya; kami menampilkan keduanya dan tidak memilihkan untuk Anda.
Jangan terhitung dua kali
Bila Anda sudah membayar zakat penghasilan setiap bulan, lalu pada akhir haul menghitung zakat mal atas tabungan yang berasal dari gaji yang sama, sebagian uang itu bisa terzakati dua kali. Ada ulama yang memandang keduanya terpisah, ada yang memperhitungkannya. Pilih satu cara yang konsisten dan tanyakan kepada ulama Anda bagaimana keduanya disatukan.
Bayar ke mana?
Di Indonesia, lembaga resmi tingkat nasional adalah BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional, UU Nomor 23 Tahun 2011). Bayarlah langsung melalui situs atau kantornya sendiri dan simpan bukti setor yang menyebut zakat. Mustahaqat tidak menghimpun atau menyalurkan zakat.
Baca juga
- Cara menghitung zakat mal, langkah demi langkah
- Zakat emas: nisab 85 gram, kadar karat, dan perhiasan
- Perbedaan zakat, infak, dan sedekah
Hitung sendiri
Buka kalkulator zakat, ketik simpanan, emas, dan utang Anda: ia menampilkan kedua nisab dan menyebut mazhab di titik-titik perbedaan.
Mohon diperhatikan
Artikel ini menjelaskan zakat penghasilan untuk pengetahuan umum. Ini bukan fatwa. Untuk keadaan Anda sendiri, tanyakan kepada ulama yang Anda percayai atau lembaga zakat resmi di negara Anda. Mustahaqat tidak menghimpun atau menyalurkan zakat, infak, maupun sedekah.
Dihimpun dari sumber-sumber yang dikutip; tanyakan kepada ulama yang Anda percayai untuk kasus Anda sendiri. Ini bukan fatwa. Disusun dengan bantuan AI dan diperiksa terhadap sumber yang tercantum. Sami Adham adalah nama profesional, bukan ulama atau mufti.
Sumber
- BAZNAS: zakat penghasilan (nisab 2026, SK Ketua BAZNAS Nomor 15 Tahun 2026; PMA Nomor 31 Tahun 2019; fatwa MUI)
- BAZNAS: tentang zakat mal (UU Nomor 23 Tahun 2011; PMA Nomor 31 Tahun 2019)
- Akademi Fikih Islam Internasional, Keputusan 143 (1/16), Dubai 2005: pesangon, dana pensiun, tabungan wajib
- Kalkulator zakat Mustahaqat: harga acuan emas dan perak beserta tanggal dan sumbernya
Koreksi
- : Terbit pertama. Angka BAZNAS dibaca di baznas.go.id/zakatpenghasilan pada 29 Oktober 2026; kata-kata fikih mengikuti tinjauan sumber kami.