Mustahaqat · Kalkulator zakat dan hak-hak pekerja English العربية

Kalkulator zakat › Zakat emas: nisab 85 gram, kadar karat, dan hukum perhiasan

Zakat emas: nisab 85 gram, kadar karat, dan hukum perhiasan

Oleh Sami Adham · Terbit:

Emas adalah tabungan tertua di dunia. Ia tersimpan di laci, melingkar di pergelangan tangan, menunggu di brankas untuk hari pernikahan seorang anak. Karena tinggal di banyak tempat sekaligus, emas pula yang paling sulit dihitung zakatnya. Panduan ini menghitungnya bersama Anda, gram demi gram.

Jawaban singkat: Hitung emas murni Anda (gram × karat ÷ 24). Jika mencapai nisab 85 gram emas murni, sendiri atau bersama harta Anda yang lain, dan sudah genap satu tahun Hijriah, zakatnya 2,5% dari nilainya pada tanggal zakat Anda. Emas simpanan dihitung menurut semua pendapat. Perhiasan yang dipakai dihitung menurut mazhab Hanafi dan tidak dihitung menurut tiga mazhab lainnya.

Ingin langsung tahu angkanya? Kalkulator zakat gratis kami mengubah karat untuk Anda, mengisi harga emas acuan bertanggal dalam rupiah, dan menampilkan kedua pendapat tentang perhiasan.

Langkah 1: temukan emas murninya

Zakat melihat emas di dalam benda itu, bukan berat bendanya. Kalikan berat dalam gram dengan karatnya, lalu bagi 24.

KaratKadar emas murni100 g emas ini berisi
24100%100 g murni
2291,67%91,67 g murni
1875%75 g murni
1666,67%66,67 g murni
1458,33%58,33 g murni

Permata bukan emas. Timbang atau perkirakan emasnya saja. Berlian, mutiara, dan batu mulia lain tidak dihitung kecuali Anda memilikinya untuk diperdagangkan (Ibnu Qudamah, al-Mughni).

Langkah 2: bandingkan dengan nisab

Nisab emas adalah 20 mitsqal, yang lazim dikonversi menjadi 85 gram emas murni (varian berat Hanafi memberi 87,48 g). BAZNAS juga menetapkan nisab zakat emas 85 gram dengan kadar 2,5%, dan menyebut dasarnya: QS At-Taubah 9:34, PMA Nomor 31 Tahun 2019, Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003, dan pendapat Yusuf al-Qaradawi.

Kebanyakan orang juga punya uang tunai. Jika Anda memiliki emas dan perak sekaligus, mazhab Hanafi dan Maliki (dan satu riwayat Hanbali) menggabungkannya untuk mencapai nisab; mazhab Syafi'i tidak. Kalkulator kami menambahkan emas ke harta Anda yang lain menurut nilainya dan menampilkan nisab emas dan nisab perak, sehingga Anda bisa melihat posisi Anda menurut keduanya.

Langkah 3: nilai pada tanggal zakat Anda

Zakat dihitung dengan nilai pasar pada tanggal zakat Anda, bukan harga beli. BAZNAS menilai emas dengan harga buyback emas Antam. Dengan harga acuan pasar dunia 29 Oktober 2026, emas murni sekitar Rp2.349.433 per gram, sehingga nisab 85 gram sekitar Rp199.701.805. Harga beli kembali di toko atau Antam biasanya berbeda dari harga dunia; bila BAZNAS atau ulama Anda menyebut harga tertentu, pakailah itu. Harga acuan kalkulator diperbarui setiap kali situs diperbarui, jadi bisa berbeda dari angka ini; tanggalnya selalu tertulis, dan harga yang Anda ketik menggantikannya.

Lalu ambil 2,5% dari nilainya, atau seperempat puluh dari berat murninya: zakat atas 40 g emas murni adalah 1 g.

Hitung sekarang. Ketik gram dan karatnya di kalkulator zakat: ia menampilkan zakat Anda dengan perhiasan dihitung dan tidak dihitung, berdampingan. Tidak ada yang keluar dari perangkat Anda.

Perhiasan yang dipakai: empat mazhab

Emas yang…HanafiMaliki, Syafi'i, Hanbali
Disimpan sebagai tabungan (batangan, koin, perhiasan yang tidak dipakai)DihitungDihitung
Dimiliki untuk diperdagangkanDihitungDihitung
Perhiasan mubah yang dipakai secara wajarDihitungTidak dihitung

Setiap pihak punya dalil dan ulama besarnya; kami tidak memilihkan. Kalkulator menampilkan kedua hasil agar Anda bisa mengikuti pendapat yang diikuti ulama Anda. Sebagian orang tetap membayar atas perhiasan yang dipakai sebagai kehati-hatian meski mazhabnya tidak mewajibkan; itu pilihan pribadi, dan memberi lebih dari yang wajib sebagai sedekah tidak pernah salah.

Contoh perhitungan (angka kami sendiri, harga acuan 29 Oktober 2026, emas saja tanpa harta lain):

  • Perhiasan yang sering dipakai: 60 g emas 18 karat = 60 × 18 ÷ 24 = 45 g murni.
  • Logam mulia simpanan: 50 g emas 24 karat = 50 g murni.

Hanafi: 45 + 50 = 95 g murni, di atas 85 g. Nilainya 95 × Rp2.349.433 = Rp223.196.135; zakatnya 223.196.135 ÷ 40 = sekitar Rp5.579.903 (atau 2,375 g emas murni).

Maliki, Syafi'i, Hanbali: hanya logam mulia simpanan yang dihitung, 50 g murni, di bawah 85 g. Tanpa harta lain, belum ada zakat atas emas ini. Bila ada tabungan uang, hasilnya bisa berubah.

Contoh BAZNAS sendiri: emas simpanan 100 gram dengan harga Rp2.000.000 per gram bernilai Rp200.000.000, zakatnya 2,5% = Rp5.000.000.

Mengapa emas dan perak memikul hak

Al-Qur'an memperingatkan orang yang menimbun emas dan perak dan tidak menafkahkannya di jalan Allah (QS At-Taubah 9:34-35). Ibnu Umar menjelaskan bahwa harta yang zakatnya ditunaikan bukanlah penimbunan yang dimaksud ayat itu (Sahih al-Bukhari 1404, dari perkataannya sendiri). Laci dan brankas tidak berada di luar perhitungan: sebagian yang tertidur di dalamnya adalah milik orang lain.

Baca juga

Hitung sendiri

Timbang, ubah, nilai: kalkulator zakat mengerjakan ketiga langkah itu di satu tempat, dalam rupiah atau mata uang lain. Lalu bayarlah langsung kepada lembaga resmi; di Indonesia: BAZNAS.

Mohon diperhatikan

Artikel ini menjelaskan zakat emas untuk pengetahuan umum. Ini bukan fatwa. Untuk keadaan Anda sendiri, tanyakan kepada ulama yang Anda percayai atau lembaga zakat resmi di negara Anda. Mustahaqat tidak menghimpun atau menyalurkan zakat, infak, maupun sedekah.

Dihimpun dari sumber-sumber yang dikutip; tanyakan kepada ulama yang Anda percayai untuk kasus Anda sendiri. Ini bukan fatwa. Disusun dengan bantuan AI dan diperiksa terhadap sumber yang tercantum. Sami Adham adalah nama profesional, bukan ulama atau mufti.

Hadis yang dikutip

  • Sahih al-Bukhari 1404 (penomoran sunnah.com), derajat sahih menurut al-Bukhari (dengan memuatnya dalam kitab Shahih-nya). sunnah.com

Sumber

Koreksi

  • : Terbit pertama. Ketentuan BAZNAS dibaca di baznas.go.id/zakatemas pada 29 Oktober 2026; contoh memakai harga acuan 29 Oktober 2026.
  • : Tinjauan 29 Okt: atsar Ibnu Umar (Sahih al-Bukhari 1404) ditambahkan ke kotak hadis beserta penilainya.

Bagikan artikel ini

Tautan: https://mustahaqat.com/id/blog/zakat-emas

WhatsApp Telegram Email